RANGKASBITUNG, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rangkasbitung bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Selasa (28/5) siang menertibkan sejumlah baligo Pilbup dan Pileg di sejumlah titik.
Ketua Panwascam Rangkasbitung, Yayan mengatakan, penertiban ini sesuai nota kesepakatan yang telah ditentukan. Dalam penertiban ini tidak semua baligo atau sepanduk ditertibkan. Hanya baligo dan alat peraga kampnaye lainnya yang ada di titik tertentu yang diteribkan. Diantaranya, di kawasan Alun-alun Multatuli, kawasan Dinas Kesehatan dan tempat fasilitas umum lainnya. “Yang pasti selama melanggar batas-batas kesepakatan akan kita tertibkan,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Suganda. Menurutnya, penertiban baligo dan spanduk yang berkaitan dengan persiapan Pilbup dan Pileg sudah sesuai aturan. “Kami hanya menertibkan alat peraga kampanye yang ada di tempat yang dianggap melanggar batas izin yang telah ditentukan,” ujar Suganda.
Penertiban alat peraga kampanye itu, kata Suganda, dalam rangka menjaga estetika dan keindahan kota Rangkasbitung dan menjaga K-3. “Intinya kami akan menertibkan atribut kampanye yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang,” katanya.

0 komentar:
Posting Komentar